Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak, mengubah, memindahkan, maupun mengancam keberlangsungan dan kelestarian cagar budaya.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

"Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa serta seorang tersangka lainnya berinisial TH. ***