SUMENEP, DIMADURA – Pengungkapan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, dinilai tidak cukup hanya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Secara kelembagaan, Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Desakan itu mencakup penelusuran terhadap pelaku di lapangan, pihak yang diduga menjadi penyandang dana, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan sehingga praktik penambangan dapat berlangsung di kawasan yang memiliki status cagar budaya tersebut.
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai kecil kemungkinan aktivitas pertambangan ilegal dapat berjalan dalam kurun waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang semata.
Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman dan pengembangan perkara secara menyeluruh agar setiap pihak yang memiliki peran maupun keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ," katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/7/2026).
"Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Prengki menegaskan, keberadaan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan hanya menyangkut persoalan pelanggaran perizinan pertambangan.
Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengancam kelestarian kompleks pemakaman para raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, serta spiritual bagi masyarakat Madura.
Terlebih, kawasan Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang keberadaannya wajib dijaga dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak, mengubah, memindahkan, maupun mengancam keberlangsungan dan kelestarian cagar budaya.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
"Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa serta seorang tersangka lainnya berinisial TH. ***

