SUMENEP, DIMADURA Pembahasan ganti rugi uang pensiunan ASN, Abd Hamid, yang dipotong BRI Sumenep sekitar 7 tahun, belum mencapai titik terang.

Pertemuan yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (29/6) lalu, masih berfokus pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian dokumen milik korban.

Sebagaimana diketahui, perkara kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menimpa Abdul Hamid memasuki fase baru setelah putusan pidana terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kini perhatian tertuju pada pemulihan hak korban sekaligus upaya mendorong pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Kejari Sumenep mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Cabang Sumenep, dan perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya dalam forum mediasi pada Senin (29/6/2026).

Dalam kesempatan itu, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun Abdul Hamid yang selama ini dijadikan agunan kredit serta menghentikan pemotongan dana pensiun yang masih berlangsung.

Hanya saja menurut kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, sebenarnya pihak Kanwil BRI Surabaya menyatakan bersedia mengembalikan SK pensiun dan menghentikan pemotongan dana pensiun. Namun demikian, mekanisme tersebut masih memerlukan dasar hukum yang dinilai dapat menjadi pijakan administratif bagi BRI Pusat.

"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," jelas Bayu kepada media ini, Selasa (7/7).

Menurut Bayu, usulan tersebut masih akan dibahas bersama keluarga korban sebelum diputuskan langkah hukum yang akan ditempuh.

Ia menambahkan, mulai bulan depan dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk membayar angsuran kredit. Namun, dana tersebut sementara akan diblokir hingga seluruh proses penyelesaian hukum dinyatakan tuntas.

"Untuk sementara, bulan depan, gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," katanya.

Meski demikian, Bayu menegaskan persoalan yang paling mendasar belum tersentuh, yakni penggantian kerugian akibat pemotongan dana pensiun yang telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun.

Menurutnya, dalam forum tersebut jaksa sempat menyampaikan bahwa BRI juga menjadi pihak yang dirugikan akibat perbuatan mantan teller Novia Arvianti. Namun ia berpandangan, tindakan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa status pelaku sebagai pegawai bank.

"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," urainya lebih lanjut.

Bayu menyampaikan, pembahasan mengenai ganti rugi belum dilakukan secara mendalam karena agenda pertemuan lebih difokuskan pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian SK pensiun milik korban.

Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyampaikan bahwa Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kecurangan (fraud).

Pihak BRI juga menyatakan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep terkait pengembalian SK pensiun.

Di sisi lain, keluarga korban terus mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada mantan teller semata. Kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada Polres Sumenep agar penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.

Bayu mengungkapkan surat permohonan tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.

"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

Dalam permohonan itu, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit atasnama Eko. Mereka dinilai memiliki peran dalam tahapan persetujuan kredit yang nilainya mencapai Rp182 juta.

Menurut Bayu, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan menyelesaikan seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit tanpa adanya verifikasi dan persetujuan pejabat lain yang berwenang.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan dokumen kredit dibawa ke rumah korban untuk ditandatangani oleh mantan teller. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur untuk melakukan verifikasi identitas dan penilaian kelayakan kredit.

Selain mendorong pengembangan penyidikan, keluarga korban sebelumnya telah melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya terkait dugaan lemahnya pengawasan internal BRI.

Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara hasil persidangan pidana yang menyatakan telah terjadi manipulasi data dan tindak fraud dengan klarifikasi awal BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai kredit yang sah.

Perbedaan itu, menurutnya, menjadi alasan penting agar pengusutan perkara diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.***