SUMENEP, DIMADURA Sejumlah petani di Kabupaten Sumenep sudah mulai panen dan menjual daun bawah tembakau. Sebab itu, Komisi II DPRD Sumenep mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 sebagai acuan perlindungan bagi petani.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari. Menurutnya, penetapan TIHT tidak boleh berlarut-larut karena sebagian petani telah mulai memanen hasil tanamnya. Keberadaan TIHT dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan petani tembakau.

"Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen," kata politisi PPP itu, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, penetapan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan petani sekaligus keberlangsungan industri pengolahan tembakau.

Dengan demikian, harga yang ditetapkan mampu memberikan keuntungan yang layak bagi petani tanpa mengabaikan kondisi pabrik rokok sebagai pembeli.

"Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap implementasi TIHT nantinya," pungkas Juhari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa proses penetapan TIHT 2026 masih berada pada tahap perhitungan biaya produksi yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

"Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT," kata Ramli, Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan tim dari organisasi perangkat daerah telah menyelesaikan penyusunan biaya impas sebagai dasar penetapan TIHT. Hasil perhitungan tersebut kini dibahas bersama dalam rapat koordinasi di DKUPP.

"Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi mungkin hasil rapat nanti," katanya, Kamis (23/7/2026).

Di sisi lain, aktivitas panen tembakau mulai terlihat di sejumlah sentra produksi di Kabupaten Sumenep. Petani umumnya masih memanen daun bagian bawah, sedangkan daun tengah dan daun atas dibiarkan hingga mencapai tingkat kematangan yang dinilai ideal.

Harga tembakau pada awal musim panen bervariasi sesuai jenis lahan dan kualitas daun. Untuk tembakau sawah, daun bawah diperdagangkan pada kisaran Rp30.000 hingga Rp40.000 per kilogram. Sementara tembakau tegal dijual dengan harga Rp35.000 hingga Rp45.000 per kilogram.

Salah seorang petani asal Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Ibu Thalib, mengatakan harga tembakau daun bawah masih beragam karena dipengaruhi kualitas hasil panen.

Ia mengaku baru menjual tembakau sawah dengan harga antara Rp30.000 hingga Rp40.000 per kilogram karena terburu-buru melepas hasil panennya.

"Saya kemarin jual Rp40.000 dan Rp30.000 daun bawah, hasil panen di sawah, tapi karena terburu-buru untuk dijual," katanya kepada media ini, Selasa (28/7).

"Sè pentèng towa, Cong! Jhâ kabhuru, ma'le ta' moḍâ'," kata Ibu Thalib dalam Bahasa Madura.

Ungkapan tersebut berarti, "Yang paling penting tembakaunya sudah matang, jangan terburu-buru agar harganya tidak murah."

Hal senada disampaikan petani asal Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Subaidah. Ia menyebut harga tembakau tegal untuk daun bawah di daerahnya berkisar Rp35.000 hingga Rp45.000 per kilogram.

"Kemarin sebelah tembakau saya ini laku Rp35.000 hingga Rp45.000, tapi bukan tembakau sawah, melainkan tembakau tegal," ujarnya.

Menurut Subaidah, sebagian besar petani saat ini memang masih memfokuskan panen pada daun bagian bawah. Adapun daun tengah dan daun atas belum dipetik karena masih menunggu tingkat kematangan yang optimal.

"Sekarang baru panen bagian daun bawah saja. Sisanya menunggu sampai waktu panen mencapai tingkat kematangan yang optimal," tuturnya.***