Penerima BLT DBHCHT diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun perangkat desa.
Untuk mendukung program tersebut, ia menyebutkan pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,34 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2026. Dana disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 melalui BPRS Bhakti Sumekar.
Rahman menegaskan proses pencairan bantuan dilakukan tanpa potongan biaya apa pun. Seluruh penerima akan memperoleh dana sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa pencairan bantuan memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2026.
Apabila penerima tidak mencairkan dana hingga tenggat tersebut, anggaran akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau seluruh penerima segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir agar hak mereka tidak hangus," ujar Rahman. ***

