SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. 

Bantuan tersebut melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep.

Penyaluran dilaksanakan di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, pada hari Rabu (29/7/2026). 

Bantuan itu diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli para pekerja di sektor pertembakauan sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok yang berkontribusi pada industri hasil tembakau.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan penerima manfaat tahun ini terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok yang tersebar di 61 perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep serta 968 buruh tani tembakau yang berasal dari 30 desa di berbagai kecamatan.

"Jumlah penerima BLT DBHCHT tahun ini sebanyak 2.600 orang, terdiri dari 1.632 buruh pabrik rokok dan 968 buruh tani tembakau," ucap di sela peluncuran program, Rabu (29/7/26).

Ia menjelaskan, penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data by name by address (BNBA) yang dihimpun melalui dua organisasi perangkat daerah. 

Data buruh tani disiapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), sedangkan data buruh pabrik rokok berasal dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.

Menurut Rahman, sinergi antarlembaga tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat sehingga penyalurannya tepat sasaran.

"Data penerima merupakan hasil koordinasi antara DKPP dan Dinas Ketenagakerjaan agar bantuan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya," katanya.

Penerima BLT DBHCHT diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Untuk mendukung program tersebut, ia menyebutkan pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,34 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2026. Dana disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Rahman menegaskan proses pencairan bantuan dilakukan tanpa potongan biaya apa pun. Seluruh penerima akan memperoleh dana sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa pencairan bantuan memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2026. 

Apabila penerima tidak mencairkan dana hingga tenggat tersebut, anggaran akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh penerima segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir agar hak mereka tidak hangus," ujar Rahman. ***