SUMENEP, DIMADURA–Penetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan TIHT tersebut disahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati, Kamis (30/7/2026).
Kenaikan itu berlaku untuk seluruh jenis tembakau yang menjadi andalan petani di wilayah tersebut, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah, sebagai upaya menjaga kepastian harga sekaligus melindungi keseimbangan kepentingan petani dan pelaku industri.
Penetapan TIHT dilakukan setelah pemerintah daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan menyelesaikan proses pembahasan dan penghitungan biaya produksi serta kondisi pasar.
Hasil perhitungan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menentukan harga impas pada musim panen tembakau tahun ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, meningkat Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 yang mencapai Rp67.929 per kilogram.
Sementara itu, TIHT untuk tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, naik Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp63.117 per kilogram.
Adapun kenaikan tertinggi secara persentase terjadi pada tembakau sawah. Komoditas tersebut kini memiliki TIHT sebesar Rp48.533 per kilogram, meningkat Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan tahun 2025 yang tercatat Rp46.188 per kilogram.
Pria yang akrab disapa Inung itu menegaskan, angka-angka tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Penetapan harga merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan berbagai unsur dalam tata niaga tembakau, sehingga diharapkan mampu menjadi acuan yang adil bagi seluruh pihak.

