Menurut dia, hasil penghitungan tersebut selanjutnya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menetapkan harga titik impas setiap jenis tembakau pada musim panen 2026.
"Penetapan ini merupakan hasil penghitungan dan pembahasan bersama seluruh pihak terkait, sehingga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan harga impas masing-masing jenis tembakau pada musim panen tahun ini," ucap Inung, Kamis (30/7/2026).
Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa penetapan TIHT merupakan hasil kesepakatan yang telah melalui serangkaian pembahasan sebelumnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pemerintah saat ini lebih difokuskan pada penyampaian hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Fauzi, pemerintah daerah berkomitmen agar kebijakan harga tembakau tetap berpihak kepada petani.
Sebab, lanjut dia, sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, baik melalui keberlangsungan industri hasil tembakau maupun penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Bagi pemerintah daerah, harga titik impas selalu kami dorong agar berpihak kepada petani. Mereka merupakan salah satu pejuang pembangunan daerah," ujar Fauzi.
Meski demikian, ia menilai keberlangsungan industri rokok juga tidak kalah penting.
Menurut Fauzi, hubungan antara petani dan perusahaan rokok harus tetap terjaga karena keduanya saling bergantung dalam membangun ekosistem pertembakauan di Kabupaten Sumenep.
Pemerintah daerah, kata Fauzi, juga memberikan apresiasi kepada perusahaan rokok lokal yang selama ini mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

