SUMENEP, DIMADURA – Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menegaskan, pekerjaan dengan nilai tertentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme lelang.

Kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan, kata dia, merupakan hal penting dalam pembangunan KDKMP. Dukungan terhadap program, menurutnya, tidak boleh mengesampingkan aturan yang berlaku.

“Gagasannya sangat bagus karena bisa memperkuat ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Ada mekanisme yang mengatur pekerjaan dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang,” tegas Hairul Anwar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?” yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (3/8/2026).

FGD ini mengundang Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai keynote speaker, diwakili M Hayat, Pemred media Madurazone. Hairul Anwar bersama Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, juga Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Abdul Hayat, dan akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto, tampil sebagai narasumber.

Lanjut Hairul menegaskan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya tujuan pembentukan KDKMP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian desa.

"Namun," sambung dia, “tujuan tersebut tetap harus dibarengi pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.”

"Mekanisme pengadaan dalam pembangunan KDKMP mendapat perhatian serius sehingga program nasional tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berada pada posisi menjalankan kebijakan pemerintah pusat.