Menurut Ramli, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan pelaksana pembangunan KDKMP karena mekanismenya telah ditetapkan pemerintah pusat.
“KDKMP merupakan program nasional yang harus dilaksanakan. Dalam konteks pembangunan, pelaksananya adalah PT Agrinas yang ditunjuk pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya diminta memfasilitasi, termasuk terkait ketersediaan lahan,” kata Ramli.
Pengakuan Ketua PKDI Sumenep
Persoalan lain disampaikan Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa sejauh ini belum dilibatkan secara maksimal dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan KDKMP.
Menurutnya, kepala desa lebih banyak diminta memberikan persetujuan mengenai ketersediaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Selama ini kepala desa tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kepala desa hanya dimintai persetujuan terkait ketersediaan lahan. Ketika ada persoalan, baru kemudian dilibatkan,” ungkap Abdul Hayat.
Ia berpandangan, apabila KDKMP diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah desa semestinya mendapatkan ruang keterlibatan sejak awal, terutama dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah dan masyarakatnya.
Menanggapi hal di atas, akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto menilai, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan KDKMP perlu dijadikan bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, keberadaan KDKMP harus diarahkan melampaui pembangunan fisik. Koperasi tersebut diharapkan mampu berkembang menjadi unit usaha produktif yang menggerakkan perekonomian masyarakat.
“KDKMP merupakan program yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana koperasi ini berkembang menjadi bisnis masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” katanya.

