SUMENEP, DIMADURA–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berusia 60 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Senin (24/8/26). 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, terduga pelaku berinisial R (60). 

Sementara korban merupakan anak berusia 14 tahun berinisial A yang masih sekolah. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Korban dan pelaku masih mempunyai hubungan family atau keluarga. Korban juga berada dalam ancaman sehingga merasa takut terhadap pelaku," kata Ariek dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terduga pelaku di Kecamatan Giligenting.

Saat kejadian, korban disebut sedang bermain bersama cucu terduga pelaku. R kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Di tempat itu, korban diduga mengalami tindakan pencabulan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut lebih dari satu kali.

Ariek menjelaskan, korban diduga mengikuti keinginan terduga pelaku karena berada dalam tekanan dan ancaman.

Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga mengamankan R.

"Untuk saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu akan kami lengkapi untuk tahap satu ke kejaksaan," jelas Ariek.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster berwarna putih bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi biru dengan label Laris.

Polisi juga menyita satu unit flash disk berwarna hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor. 

Barang bukti lainnya berupa satu buah sarung berwarna merah marun kombinasi putih bermotif batik dengan tulisan Wadimor.

Ariek mengungkapkan, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan. 

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026, sedangkan proses pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Agustus 2026.

"Tidak ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Kami mohon dukungan media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, Ariek mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sumenep.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk perbuatan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

"Silakan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polresta Sumenep. Insyaallah ke depan kami akan melakukan upaya-upaya preventif dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***