"Pasar tentunya melihat kualitas. Harga tetap bergantung pada masing-masing barang yang diterima perusahaan," ujar dia.

Inung menambahkan, tembakau Madura memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya dikenal sebagai salah satu tembakau dengan aroma khas di Indonesia.

Untuk menjaga kualitas sekaligus stabilitas harga, Ia menegaskan DKPP Sumenep akan memperkuat pendampingan kepada petani. 

Pendampingan dilakukan melalui penyuluh pertanian lapangan (PPL), terutama dalam penerapan teknik budidaya sesuai standar Kementerian Pertanian.

"Penekanan kami lebih pada metode atau cara membudidayakan tembakau yang sesuai dengan standar Kementerian Pertanian, baik dari penggunaan pupuk maupun pengolahan tanah. Teman-teman PPL selalu mendampingi petani agar saat panen kualitasnya tetap terjaga," jelas Inung.

Menurut dia, produktivitas tembakau tahun ini berada di kisaran 500-600 kuintal per hektare untuk tembakau lokal. Sementara sejumlah varietas lain memiliki potensi produktivitas yang lebih tinggi sekitar 900 kuintal per hektare. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan TIHT 2026 sebagai salah satu acuan dalam penentuan harga tembakau. Penetapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Rapat Arya Wiraraja.

Dalam kesempatan itu, Pemkab menetapkan TIHT tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram. 

Angka tersebut naik Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 sebesar Rp67.929 per kilogram.

Untuk tembakau tegal, TIHT 2026 ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram. Nilai tersebut naik Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp63.117 per kilogram.