Sementara itu, kenaikan persentase terbesar terjadi pada tembakau sawah. TIHT komoditas tersebut ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram atau meningkat Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan TIHT 2025 sebesar Rp46.188 per kilogram.

Menanggapi tersebut, di tengah harga tembakau yang dinilai cukup baik, petani masih menghadapi persoalan tingginya biaya produksi.

Salah seorang petani tembakau di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Syafi, mengatakan harga tembakau yang diterimanya tahun ini berada di kisaran Rp60.000-Rp70.000 per kilogram.

"Harga tembakau tahun ini lumayan, sekitar Rp60.000 sampai Rp65.000, bahkan ada yang Rp70.000. Memang sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," kata Syafi.

Namun, menurut dia, harga tersebut belum sepenuhnya sebanding dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani.

Syafi mengatakan kenaikan harga bibit, pupuk, upah pekerja, hingga biaya listrik untuk pengairan turut meningkatkan modal usaha tani tembakau.

"Kalau dibandingkan dengan modal petani saat ini, harga tersebut masih belum cukup. Mulai dari membeli bibit sampai pupuk semuanya naik," ucapnya.

Kenaikan biaya tenaga kerja juga menjadi salah satu beban petani. Jika sebelumnya upah pekerja sekitar Rp100.000 per hari, kini menurut Syafi telah mencapai Rp120.000-Rp140.000 per hari.

Selain itu, petani harus menanggung biaya listrik untuk mendukung proses penyiraman tanaman tembakau selama masa budidaya.

Karena itu, Syafi berharap pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga acuan tembakau pada musim tanam berikutnya.