Bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kabupaten sesuai kewenangannya. Pada agenda 18 September, dasar pengangkatan dan mutasi 28 pejabat adalah Keputusan Bupati Sumenep, sedangkan pelantikan dilakukan Wakil Bupati.
Mekanisme mutasi dapat melibatkan evaluasi kebutuhan organisasi, kinerja, kompetensi, administrasi kepegawaian, serta prosedur berbeda sesuai jenjang jabatan.
Rangkaian perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan aparatur Pemkab Sumenep sepanjang 2026. Para pejabat yang memperoleh amanah baru selanjutnya dituntut menjalankan tugas dengan kinerja dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. ***

