SUMENEP, DIMADURA–Sebanyak 150 calon kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditargetkan dilantik sebagai kepala sekolah definitif pada Oktober 2026. 

Namun, 137 sekolah lainnya masih akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) karena proses pengangkatannya menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan data Disdik Sumenep terdapat 287 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, 280 sekolah dasar (SD) dan 7 sekolah menengah pertama (SMP).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Sami'oeddin mengatakan, pelantikan kepala sekolah tidak dapat dilakukan sebelum persetujuan dari instansi kepegawaian diterbitkan.

Menurut dia, jumlah calon kepala sekolah yang dapat dilantik nantinya bergantung pada jumlah persetujuan yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Bupati akan melantik jika sudah ada surat persetujuan dari kepegawaian atau BKN. Ini menunggu. Kadang-kadang hanya dua atau tiga orang yang memang disetujui kepegawaian,” kata Sami'oeddin.

Ia mengatakan, sebelumnya disdik menyebutkan ditargetkan dilantik pada September 2026. Namun, apabila persetujuan belum diterbitkan, pemerintah daerah tidak dapat memaksakan proses pelantikan.

“Janjinya insyaallah September ini. Tetapi kalau tidak turun persetujuan dari BKN, ya tidak bisa juga. Tetap harus menunggu,” ucapnya.

Sami'oeddin menjelaskan, dari total 287 sekolah yang sebelumnya masih belum memiliki kepala sekolah definitif, sekitar 150 calon kepala sekolah diproyeksikan untuk dilantik pada Oktober.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 137 posisi kepala sekolah yang belum terisi secara definitif dan sementara tetap dijalankan oleh Plt.

Ia mengatakan jumlah yang dilantik nantinya sangat bergantung pada persetujuan yang diberikan pemerintah pusat. Jika pemerintah daerah mengajukan sejumlah nama, tetapi hanya sebagian yang mendapatkan persetujuan, maka hanya calon yang telah memperoleh persetujuan yang dapat dilantik.

“Kalau seandainya kebutuhan sekarang yang diajukan 200, tetapi yang disetujui 50, ya yang 50 ini dilantik. Sisanya menunggu informasi selanjutnya,” katanya.

Menurut Sami'oeddin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengisian jabatan kepala sekolah saat ini juga bergantung pada proses persetujuan pemerintah pusat.

“Yang menentukan sekarang bukan daerah, melainkan persetujuan BKN atau pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sami'oeddin mengatakan keberadaan Plt masih memungkinkan roda organisasi dan kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan. Namun, kondisi tersebut sebaiknya tidak berlangsung terlalu lama.

Ia mendorong agar proses pengangkatan kepala sekolah definitif segera diselesaikan setelah seluruh persyaratan dan persetujuan kepegawaian terpenuhi.

“Meskipun sebagian kepala sekolah masih diisi Plt, tetap berjalan sesuai aturan yang ada di sekolah itu sendiri. Namun, sebaiknya lebih cepat segera definitifkan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh sekolah yang masih dipimpin Plt dapat segera memiliki kepala sekolah definitif setelah proses persetujuan dari pemerintah pusat selesai.

“Sambil menunggu, mudah-mudahan segera cepat definitif semuanya,” harap dia.

Sementara itu, sebelumnya dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Iksan mengatakan pihaknya telah mengajukan rencana pelantikan kepala sekolah kepada Bupati Sumenep.

Sebanyak 150 calon kepala sekolah ditargetkan dapat dilantik pada Oktober 2026 setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Di bulan Oktober ini sudah harus ada, dan target kami itu,” kata Iksan saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Iksan menjelaskan, proses pengisian jabatan kepala sekolah masih menghadapi sejumlah tahapan administrasi, termasuk penerbitan pertimbangan teknis (pertek).

Pengangkatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, tahapan pengisian jabatan dilakukan melalui sistem aplikasi.

Menurut Iksan, mekanisme berbasis aplikasi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

“Di Permen 7 itu semuanya pakai aplikasi. Aplikasi itu tidak bisa segampang yang kita bayangkan. Ada beberapa penguncian yang menjadi kendala,” jelasnya.

Selain persoalan teknis aplikasi, proses penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah juga membutuhkan penyelesaian administrasi kepegawaian.

Ia menjelaskan, calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi dari BKN, sedangkan calon dari PPPK harus mendapatkan rekomendasi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Kalau PPPK itu harus dipindahkan dulu unsurnya, setelah itu baru bisa ditempatkan ke sekolah asal. Sementara sekolah asalnya itu masih ada kepala sekolahnya,” kata Iksan. ***