SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadikan busana tradisional sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep.
Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep selama tiga hari, 29–31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus memperkenalkan warisan Keraton Sumenep kepada generasi berikutnya.
Pemerintah daerah juga mengajak sejumlah kelompok di luar lingkungan pemerintah kabupaten untuk turut mengenakan busana tradisional selama peringatan berlangsung.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penggunaan pakaian adat di lingkungan kerja diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap sejarah dan tradisi daerah.
Menurut dia, busana keraton bukan sekadar pakaian untuk memperingati hari jadi, melainkan bagian dari identitas masyarakat Sumenep.
“Kami ingin menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang,” kata Fauzi kepada Media Center, Kamis, 29 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah juga mengimbau pegawai instansi vertikal, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), serta dosen dan guru di lembaga pendidikan swasta untuk mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep lengkap.
Sementara itu, mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Sumenep diarahkan mengenakan Batik Sumenep pada 30–31 Oktober 2026.
Ketentuan ini memperluas keterlibatan lembaga pendidikan dalam peringatan hari jadi sekaligus memberi ruang bagi busana berciri lokal untuk tampil di lingkungan pendidikan.

