Sementara itu, upaya memperoleh perspektif organisasi profesi kedokteran juga belum menghasilkan penjelasan substantif.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep, dr. Rifmi Utami, belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan wartawan mengenai kasus tersebut, meskipun sebelumnya mempersilakan pertanyaan dikirim melalui WhatsApp.

Adapun IDI Jawa Timur melalui adminnya mengarahkan wartawan untuk meminta tanggapan langsung kepada pihak rumah sakit terkait.

Respons tersebut belum menjawab persoalan mengenai pembagian tanggung jawab tenaga medis maupun langkah organisasi profesi dalam menyikapi kasus kematian Dani.

Dinkes dan RS BHC Perlu Membuka Penjelasan

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan juga belum menyampaikan hasil evaluasi secara terperinci kepada publik.

Sekretaris Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, pada 3 November 2026 menyampaikan bahwa Kepala Dinkes P2KB telah menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke RS BHC.

Namun, belum ada laporan terperinci yang menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai tindakan medis yang diterima Dani sebelum meninggal dunia.

Di tengah belum jelasnya hasil investigasi rumah sakit dan evaluasi dinas, dugaan bahwa perawat menjadi pihak yang dikorbankan juga membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada satu tenaga medis yang melakukan penyuntikan. Rangkaian pelayanan, keputusan klinis, pengawasan dokter, pemberian obat, hingga penanganan ketika kondisi pasien memburuk perlu dijelaskan berdasarkan rekam medis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.