BACA JUGA:
Akibat dinamika dugaan manipulasi kredit makro yang menimpanya, nama Si Coy kini diduga masuk kategori zona merah BI checking.
"Jelas saya dimanfaatkan dan saya merasa dirugikan. Makanya, sepeserpun saya tidak akan bayar ke BNI. Karena saya tidak menggunakan uang itu," ujar Si Coy kepada media beberapa waktu lalu.
"BNI memaksa saya untuk menjual tanah, padahal hasil penjualan tanah yang dibalik nama atas nama saya itu, saya kira tidak akan cukup untuk membayar hutang fiktif yang tak saya gunakan itu," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pemerhati hukum perbankan asal Sumenep, Zamrud Khan, menilai dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah ini telah masuk dalam unsur penipuan (fraud).
"Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara," kata Zamrud dalam keterangannya kepada media, Selasa (23/7).
BACA JUGA:
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa negara akan mengalami kerugian karena hal ini menurutnya sudah menyeret nama BUMN itu sendiri.
Zamrud Khan mengutarakan, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat melakukan penipuan (Fraud) dalam kasus dugaan manipulasi kredit makro yang terjadi pada tahun 2014 silam, juga kasus penyaluran kredit mikro KUR pertanian di tahun 2022.
Zamrud menegaskan, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.




