NEWS SUMENEP, Lelaki paruh baya, Munawi (61), harus menerima perlakuan tidak mengenakkan dari Ta’mir Masjid Al-Basyir (inisial M) (32) Dusun Komes Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan. Lelaki paruh baya itu diduga dianiaya saat hendak Adzan Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa 30/05/2023.
Kronologi dugaan itu, versi keluarga korban mengatakan, saat itu, korban pergi ke Masjid Al-Basyir yang ada di sebelah selatan rumahnya untuk melaksanakan sholat subuh berjemaah.
Korban hendak melantunkan adzan karena sudah masuk waktu subuh. Belum sempat melantunkan kalimat adzan, korban dihalangi oleh terduga dengan alasan ada seseorang yang meminta korban untuk tidak melantunkan adzan.
“Bapak saya dengan terlapor sempat cekcok, hingga terlapor M (32) diduga memukul kepala bapak saya hingga tersungkur,” kata Sutila, anak korban.
Baca Juga: Pasera se Nemmo Aqua?
Setelah itu, tetap versi keluarga, kepala korban mengeluarkan darah karena mengalami luka robek di bagian dahi akibat dugaan pemukulan tersebut. Tidak hanya sampai di situ, terlapor diduga juga menendang rusuk korban waktu tersungkur.
“Bapak saya tidak melawan, karena sudah sepuh. Niat bapak cuman ingin ibadah di Mesjid,” ungkap Sutila, menirukan penjelasan bapaknya.
Berlandaskan kejadian tersebut, korban beserta keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka serius ke Polsek Pasongsongan.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/06/V/2023/SPKT/Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Tertanggal 30 Mei 2023.
“Kami menginginkan terlapor dihukum seberat-beratnya. Karena sudah menganiaya orang tua s iniaya yang ingin melaksanakan sholat subuh,” pintanya.
Pada hari Kamis, 01 Juni 2023, korban mengalami sesak nafas yang membuat keluarga panik. Keesokan harinya korban dibawa ke Klinik Laboratorium Media LA Boras Pamekasan.
“Dari keterangan dokter yang Menangani hasil LABnya, mengatakan, ada benturan yang keras pada tulang rusuk dan pinggang yang menyebabkan bengkak dan sakit pada korban,” ucapnya.
Baca Juga: Sèmo Bhâsana Orèng Masra’aghi Mantan Lakè’ Bâkto Ghâbây
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Pasongsongan, AKP Muhammad Haqqul Musliminal Muachid mengatakan, pihaknya sudah menindak-lanjuti laporan korban.
“Intinya kita sudah terima laporannya, untuk saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Mantan Kapolsek Talango itu.
Pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada dua saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan penganiayaan.
“Paling tidak tiga hari, kecuali saksi itu pengen sukarela, besok datang ya tidak apa-apa. Sesuai SOP dua sampai tiga hari, apalagi Montorna itu jauh” katanya.
Pihaknya menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, aparat penegak hukum akan melaksanakan gelar perkara.
“Kalau sudah cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, baru akan naikkan status terlapor ke penyidikan. Kalau sudah dianggap cukup baru kita naikkan ke status tersangka,” ungkapnya.