NEWS SUMENEP – Polres Sumenep menetapkan kepala sekolah dan guru di Kecamatan Rubaru, Sumenep sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan.
Kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial Y, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap bertugas di dua sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan polisi.
“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN (PPPK), mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” ujar AKP Widiarti, Kamis (4/7/2024).
BACA JUGA
Kasus perselingkuhan ini mencuat setelah EB, suami kepala sekolah SR, melaporkan istrinya dan Y atas dugaan tindak pidana perzinaan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Laporan tersebut diterima Polres Sumenep dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Polres Sumenep menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan agar kasus ini bisa segera disidangkan dan memperoleh kejelasan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Polwan Widi, bahwa saat ini, Polres Sumenep tengah menyelesaikan berkas perkara tahap kedua untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Saat ini, kami tinggal menunggu penyelesaian berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Tinggal sedikit lagi,” tutup Kasi Humas Polres Sumenep.***
Respon (2)