dimadura
Beranda Headline Puluhan Warga Kangean Jadi Korban Travel Nakal, Dijanjikan Haji Plus, Malah Dapat Visa Ziarah

Puluhan Warga Kangean Jadi Korban Travel Nakal, Dijanjikan Haji Plus, Malah Dapat Visa Ziarah

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Harapan suci puluhan warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji 2024 berubah menjadi duka mendalam.

Mereka diberangkatkan ke Tanah Suci oleh biro travel PT Sukses Indah Jaya Abadi (PT SIJA) dengan janji “haji plus”, namun justru menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi.

Tragisnya, visa ziarah tak memiliki legalitas untuk pelaksanaan ibadah haji. Status para jamaah pun otomatis menjadi ilegal dan terancam dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Tak sedikit di antara mereka yang telah menjual harta seperti tanah dan emas demi mewujudkan cita-cita menjadi haji.

“Saya merasa sangat terpukul. Ini bukan cuma menyangkut jamaah, tapi juga tanggung jawab saya secara pribadi dan moral. Saya dipercaya mengurus keberangkatan mereka, tapi justru travel yang saya percayai menusuk dari belakang,” kata H. Abd. Gafur, tokoh masyarakat yang membantu keberangkatan warga Kangean, Selasa (14/5).

Para jamaah yang semula dijanjikan kenyamanan dan kepastian ibadah, kini malah menghadapi ketidakpastian dan tekanan hukum. Mereka menjadi “ziarahwan ilegal”, status yang rentan proses hukum dan pengusiran paksa.

Diyaul Hakki, kuasa hukum para korban, menyebut kasus ini sebagai pengkhianatan spiritual.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai spiritual. Mereka tak hanya kehilangan uang, tapi juga harapan dan kesempatan suci yang belum tentu datang dua kali dalam hidup,” katanya.

Ia menyebut telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen transaksi, rekaman percakapan, dan kesaksian para korban, serta menyatakan bahwa praktik ini melanggar UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Aturan jelas menyebutkan, hanya visa haji yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi yang sah untuk ibadah haji. Menggunakan visa ziarah dalam konteks ini adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana dan pencabutan izin usaha penyelenggara,” tegas Hakki.

Saat ini, tim hukum telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian dan Kementerian Agama. Mereka juga menyiapkan langkah hukum perdata, termasuk class action, karena diduga terdapat korban dari daerah lain di luar Kangean.

“Yang mereka jual bukan layanan perjalanan. Mereka memperdagangkan rasa rindu umat untuk memenuhi panggilan suci Tuhan,” lanjut Hakki menambahkan.

“Tujuan kami bukan hanya menghukum pelaku. Ini tentang memutus rantai kejahatan yang menyamar sebagai ibadah. Kami akan tempuh semua jalur hukum sampai tuntas,” pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan