NEWS SUMENEP – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sumenep melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut mencakup pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, termasuk bantuan hukum dalam penagihan untuk mengatasi kredit macet.
Acara penandatanganan kerja sama antara BRI Cabang Sumenep dengan Kejari Sumenep ini digelar di kantor Kejari Sumenep, Selasa (23/07/2024).
Congkop
Hadir langsung dalam kesempatan ini, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Heru H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pejabat dan jaksa pengacara negara di Kejari Sumenep serta jajaran pimpinan kantor BRI Cabang Sumenep.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Sumenep Heru H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, S.H., M.H.
“Kami bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari Sumenep untuk bantuan hukum, termasuk tindakan hukum dalam penagihan kredit macet yang belum terselesaikan,” kata Pinca Heru.
Heru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep dan jajarannya sebagai pengacara negara yang menyediakan bantuan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya kepada BRI Sumenep sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:
BRI Kantor Cabang Sumenep, lanjut Pinca Heru, akan segera menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Sumenep terkait bantuan hukum untuk mengatasi kredit macet.
Dijelaskan, bahwa BRI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menghimpun dana masyarakat kemudian menggulirkan kembali dalam bentuk kredit untuk beragam kegiatan usaha produktif dan konsumtif masyarakat.
“Kami harap upaya tersebut bisa berimplikasi positif dalam menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep,” pungkas Pimpinan Cabang BRI Sumenep.***