NEWS SUMENEP – Analis hukum perbankan, Zamrud Khan, meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun menangani dugaan kasus kredit macet dan kredit fiktif di KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, kasus yang hingga kini belum manemukan titik terang itu belangsung secara berlarut-larut dan berlangsung misterius. Pihak perbankan diduga sengaja membuat buram status kredit miliaran rupiah ini agar tidak terekspos khalayak publik.
Zamrud menilai, jika kejahatan atau mafia perbankan yang menyebabkan kredit macet berkepanjangan semacam ini sudah lumrah terjadi. Tentu saja, yang menjadi korban dalam hal ini adalah nama warga Sumenep yang dijadikan debitur pengajuan pinjaman di bank tersebut.
“OJK ini harus segera masuk untuk melakukan audit kepada bank yang dianggap bermasalah,” kata Zamrud, Minggu (28/7).
“Tentang audit kerugiannya nanti ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat cara-cara seperti ini,” paparnya lebih lanjut.
Buramnya kasus kredit fiktif dan kredit macet di KCP BNI 46 Sumenep memang tidak pernah tersorot OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sejak kasus ini terjadi pada 2014 silam.
BACA JUGA:
Hal itu ditengarai karena tidak adanya laporan langsung kepada APH maupun OJK. Baru di tahun 2023, ada seorang warga mengaku sering diteror oleh debt colletor BNI karena angsurannya yang terus menunggak.
Dari sinilah dugaan kasus kredit macet di KCP BNI 46 Cabang Sumenep mulai terkuak. Pengakuan narasumber yang meminta namanya dirahasiakan ini membeberkan satu per satu persoalan itu.
“Di akhir tahun 2023, ada surat dari BNI ke sini, itu tagihannya sudah sampai dengan Rp2,4 miliar. Setelah itu saya nggak tahu, sudah tidak ada tagihan lagi. Mungkin sudah tercatat sebagai kredit macet,” ungkap narasumber kunci, sebut saja dia Si Coy.
Si Coy mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mungkin dan sanggup membayar tagihan pinjaman senilai Rp 1,5 miliar, sementara dirinya pernah merasakan sendiri uang tersebut.
“Jadi saya sudah bilang kepada pihak debt colletor BNI waktu itu, sepeserpun saya tidak akan bayar, karena saya benar-benar tidak menggunakan uang itu,” ucap Si Coy tegas.
Di sisi lain, Pimpinan Cabang (Pinca) BNI Madura, Eri Prihartono, mengaku tidak bisa berbuat banyak mengenai kasus ini. Ia berdalih tidak memiliki wewenang untuk menjawab insiden yang terjadi.
“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh (BNI) pusat,” kata Eri, saat ditemui sejumlah wartawan di KCP BNI 46 Sumenep, Kamis (25/7/2024).
Eri meminta wartawan agar menunggu holding statement dari BNI pusat untuk menjawab apa yang menjadi temuan di lapangan, walaupun pihaknya tidak bisa memastikan kapan holding statement itu akan turun.
“BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada media,” tukas Pinca BNI Madura menutup keterangan.***
Respon (1)