NasionalTomang

Warga Denpasar Minta Kapolri Turun Tangan Ungkap Dugaan Ketidakadilan Penyidik

Avatar Of Dimadura
815
×

Warga Denpasar Minta Kapolri Turun Tangan Ungkap Dugaan Ketidakadilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Indhy Arisandhi Lumbantobing, Seorang Warga Denpasar, Bali, Sedang Memeluk Anaknya (Foto: Istimewa For Dimadura.id)
Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, sedang memeluk anaknya (Foto: Istimewa for dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS NASIONAL – Seorang warga Denpasar, Bali, Indhy Arisandhi Lumbantobing, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Indhy, panggilan akrabnya, merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Denpasar, yang diduga telah merampas ketenangan hidupnya.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang Iklan Bisnis Dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024 ini, Indhy menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 23 November 2023, yang dilaporkan oleh Nienke Mariet Benders.

Tuduhan penggelapan yang dilayangkan kepadanya, menurut Indhy, adalah bentuk ketidakadilan yang menyayat hati.

“Diduga laporan polisi tersebut bukan dilakukan oleh pelapor, karena pelapor berada di Bali pada 8 April 2023,” tulis Indhy dalam surat terbuka yang diterima jurnalis media ini, Sabtu (27/07/2024).

Ia merasa diperlakukan semena-mena oleh penyidik yang seharusnya bertindak adil dan profesional.


BACA JUGA:

LONGLONGAN

slide 5 of 5

Lebih lanjut, seharusnya pelapor diambil keterangannya oleh penyidik, namun dugaan kuat menunjukkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketidakadilan semakin terasa ketika Indhy menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 November 2023. “Saya baru diperiksa pada tanggal 19 Desember 2023,” ungkapnya dengan nada getir.

Indhy juga menyoroti bahwa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam penggunaan uang muka/deposit sebesar 50% untuk booking villa yang menjadi objek perkara. Tuduhan kriminalisasi semakin kuat ketika Indhy menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, bekerja sama dengan penyidik untuk memenjarakannya.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang bekerja sama dengan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” ungkapnya dengan perasaan tertekan.

Indhy menjelaskan bahwa Nick Hyam adalah pemilik Bali Villas HVR, tempat ia bekerja, yang menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pembayaran booking villa termasuk bookingan oleh Nienke Mariet Benders.

Lewat surat terbukanya ini, Indhy berharap agar Kapolri memberikan perlindungan hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik.

Ia juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau sidang praperadilan yang akan diadakan pada 29 Juli 2024, agar keadilan dapat ditegakkan.

“Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar,” pungkasnya penuh harap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *