TomangSumenep

Diduga Langgar Undang-Undang BI, BRI Sumenep Terancam Dapat Sanksi

Avatar Of Dimadura
791
×

Diduga Langgar Undang-Undang BI, BRI Sumenep Terancam Dapat Sanksi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Berita Bri Sumenep Diduga Langgar Undang Undang Bi Istimewa
Foto Ilustrasi Berita BRI Sumenep Diduga Langgar Undang Undang BI (Istimewa)

Logo DimaduraTOMANG, SUMENEP – PT BRI tbk Cabang Sumenep terancam mendapatkan sanksi karena diduga telah memanfaatkan serta memonopoli data nasabah untuk kepentingan penyelesaian kasus penggelapan dana KUR tahun 2018.

Kasus ini menggambarkan bagaimana manajemen BRI Sumenep terkesan cuci tangan dan diduga melimpahkan risiko kecelakaan manajemen yang dilakukan oknum pegawai BRI berinisial A kepada para korban.

Beberapa waktu lalu, Rabu (1/11), Eks Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Nyapar, Kecamatan Dasuk, Achmad Suji, mengatakan bahwa walaupun dirinya telah melunasi pokok pinjaman dana KUR yang diajukan melalui si A, namun namanya tercatat buruk di BI Checking, alias tidak bisa mengajukan pinjaman kembali.

Kondisi tersebut, bahwa nama Pak Suji tercatat buruk di sistem BRI justeru diketahui kemudian setelah sejumlah media melakukan penelusuran kepada sejumlah korban.

Setelah diberitakan, pihak BRI Sumenep baru mendatangi rumah Pak Suji dan, saat dikonfirmasi, dirinya menampik fakta bahwa nama nasabahnya tercatat buruk di BI Checking.

Ada dugaan, pihak manajemen BRI Sumenep telah melakukan komunikasi tertutup dengan cara mendatangi rumah Pak Suji dengan iming-iming, bahwa yang bersangkutan sudah bisa mengajukan pinjaman dana KUR kembali. Terlepas bahwa, berdasarkan data yang berhasil dihimpun media inj, banyak korban lain yang namanya masih tercatat buruk di BI Checking lantaran terkena imbas kasus si A.

Peraturan Bank Indonesia

Merujuk isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012, maka dalam hal ini, BRI Kantor Cabang Sumenep terancam mendapatkan sanksi.

Dalam aturan itu, yakni pada poin 2 huruf e tentang Pokok-pokok Pengaturan, terdapat penjelasan mengenai mekanisme pinjaman kredit bank. Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank.

Bank umum juga berkewajiban menyetor laporan bulanan bank umum, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu, sistem informasi debitur, transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Mengacu pada bunyi Undang-Undang BI di atas, BRI Sumenep dinilai telah menyalahi poin terkhir bunyi Aturan Pokok, bahwa pihak manajemen BRI Sumenep diduga telah menyalahgunakan data pribadi nasabah.

BRI Kantor Cabang Sumenep diduga kuat telah memanipulasi sejumlah data nasabah atas penyelesaian kasus penggelapan pinjaman dana KUR tahun 2018 tersebut.

“Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi,” demikian bunyi poin (g) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK).

UU No. 20 tersebut mengamanatkan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bank umum kepada UMKM agar sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.

Lanjut, pada BAB III UU BI juga dijelaskan mengenai transparansi dan relaksasi dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.

Pasal 6 menyebutkan, bank umum yang memberikan Kredit atau pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh relaksasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur beberapa hal.

Poin a, yaitu pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit atau pembiayaan dengan menggunakan pendekatan standar berupa perhitungan bobot risiko tagihan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Kemudian, poin b dijelaskan penilaian kualitas aset Bank Umum, yaitu berupa penetapan kualitas.

Pada BAB VII tentang Sanksi, yakni pada Pasal 13 (b) dijelaskan, “Bank Umum yang melanggar ketentuan dalam Pokok Peraturan BI di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan bank berupa penurunan peringkat
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan.”

Kronologi Kasus

Salah seorang narasumber media ini, Achmad Suji, warga Desa Kerta Timur Kecamatan Dasuk, pernah mengajukan pinjaman melalui si A dengan nominal Rp 25juta.

Namun pada angsuran kedua, Pak Suji mengaku terkejut karena besar angsuran per bulan yang semestinya hanya sekitar Rp 700ribu sekian tiba-tiba berubah menjadi dua kali lipat.

Usut punya usut, ternyata tanpa sepengetahuan dirinya, si A memanfaatkan data Achmad Suji untuk mencairkan pinjaman dengan nominal yang sama untuk kedua kalinya. Sehingga beban pinjaman Pak Suji yang semula hanya Rp 25juta berubah menjadi Rp 50juta.

Atas kasus ini, manajemen BRI Sumenep mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mem-PHK si A dan mengembalikan beban angsuran Pak Suji sesuai pokok pinjaman.

Namun saat dilakukan penelusuran ke sejumlah korban, ternyata salah satu korban yang menjadi narasumber media ini mengatakan bahwa dalam hal ini, pihak BRI Sumenep terkesan cuci tangan karena melimpahkan kesalahan manajemen kepada korban.

“Walaupun sudah lunas ini sangat sulit melakukan pinjaman lagi,” kisah Pak Suji.

Ia menilai BRI terkesan ingin cuci tangan atas kasus ini. “Pihak BRI ini kami nilai sudah cuci tangan. Kenapa saya bilang demikian, karena masyarakat yang dijadikan korban. Padahal ini murni kekeliruan manajemen pihak bank sendiri,” ujarnya.

Pihak BRI menurutnya mesti melakukan penyelidikan lebih mendalam atas kasus yang telah merugikan nama nasabahnya.

“Jadi jangan serta merta kesalahan itu dibebankan semua kepada nasabah. BRI jangan tutup mata, telaah dulu, yang salah itu siapa? pihak manajemen apa nasabah,” tegas Pak Suji menambahkan.

Lanjut Baca Berita Terkait:


***