NEWS ADVERTORIAL – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura akan segera menerapkan regulasi baru terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SD sederajat tahun 2024.
Aturan ini dipersiapkan untuk mengatur pelaksanaan PPDB pada jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat secara. Diketahui, proses PPDB tahun ini dijadwalkan mulai bulan ini hingga Juli 2024.
BACA JUGA: 5 Contoh Anekdot atau Paleggiran Bahasa Madura
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi yang baru ini merujuk pada keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu.
Kriteria tersebut meliputi usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, kata Kadisdik Agus, maka penentuan zona tersebut saat harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
“Bagaimana caranya mengantisipasi hal yang demikian? Lakukan seleksi dari umur, jarak dengan sekolah. Itu yang harus dilakukan, seleksinya bukan baca tulis itu ndak boleh. Dilarang,” tegas Agus.
BACA JUGA: Tongket Sareng Tasbih, Kisah Heroik Kiai Kholil Bangkalan versi Bahasa Madura
Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. “Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” katanya.
“Itu yang menjadi tolak ukur sekolah, boleh menampung siswa sampai sekian. Contoh, satu sekolah itu maksimal satu rombel isinya 28 siswa. Itu haknya anak, tidak boleh lebih,” tutupny tegas.***