NEWS ADVERTORIAL – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Sekdis Agus Adi Hidayat, mengimbau agar petugas parkir tidak memungut biaya parkir di 44 spot atau area bebas parkir.
44 lokasi area bebas parkir itu antara lain, 8 titik di Jalan Diponegoro, 1 titik di area Jalan Halim Perdana Kusuma (HPK), 4 titik di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), dan 2 titik di Jalan Hos Cokroaminoto (Hoscok).
“Kemudian satu titik di Jalan H. Agus Salim, 4 titik di Jalan Trunojoyo, Jalan Zainal Abidin, Dr. Cipto, dan satu titik juga di Jalan KH. Mansur,” sebut Sekdisperkimhub Agus Adi Hidayat, Senin (3/6) siang.
BACA JUGA:
- Contoh Kosakata Serapan dengan Protesis “e” Bahasa Madura
- 5 Contoh Paleggiran Bahasa Madura
- Sorot Sandherrâ Caca Aghuna’aghi Onḍhâgghâ Bhâsa Madhurâ
Jadi secara keseluruhan, simpul dia, total ada 44 spot atau lokasi parkir di wilayah Kecamatan Kota yang dikelola Disperkimhub Sumenep. “Termasuk parkir berlangganan dan non berlangganan,” imbuhnya.
Agus mengungkapkan bahwa 44 spot lokasi yang dikelola Disperkimhub Sumenep itu sudah ada yang bertugas secara bergantian. “Sejak pagi sampai malam, itu sudah ada 23 Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di sana,” katanya.
Disampaikan, petugas jukir Disperkimhub diwajibakan mengenakan rompi khusus saat bertugas.
“Mereka tidak yang dilengkapi dengan rompi khusus itu tidak diperkenankan memungut biaya parkir, kecuali bagi pengendara motor dengan plat nomor luar, non Sumenep,” jelas Agus.
Penarikan biaya parkir oleh petugas kepada pengendara motor atau mobil dengan leter luar Sumenep tersebut tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot yang telah disebutkan di atas.***