dimadura
Beranda Tomang Sumenep Eksekusi PN Sampang di Atas SHM Aktif Picu Polemik, Gugatan Perlawanan Sudah Diajukan

Eksekusi PN Sampang di Atas SHM Aktif Picu Polemik, Gugatan Perlawanan Sudah Diajukan

Kuasa Hukum Mat Halil, Nadianto, SH., MH., bersama kliennya di Lokasi SHM Aktif yang Dieksekusi PN Sampang (Foto: Istimewa/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SAMPANG, DIMADURA – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Selasa (10/2/2026), memicu polemik di tengah warga.

Pihak tergugat, Mat Halil, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan saat status hukum objek masih dipersoalkan.

Di lokasi, perwakilan keluarga tergugat, Asmin, bersama sejumlah pemuda dan warga menyampaikan keberatan secara terbuka.

Mereka mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi karena objek tanah disebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibatalkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Situasi sempat memanas ketika warga mempertanyakan prosedur yang ditempuh. Pihak yang diduga panitera dalam perkara tersebut tidak memberikan keterangan kepada warga dan menyatakan hanya menjalankan perintah pimpinan pengadilan.

Abd. Rahman, salah satu pemuda setempat, menyebut pihak tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan sekaligus permohonan penundaan eksekusi. Namun, proses eksekusi tetap berjalan.

Menurutnya, langkah hukum yang sedang ditempuh semestinya menjadi pertimbangan sebelum tindakan eksekutorial dilakukan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono yang hadir di lokasi menegaskan bahwa kepolisian berada di tempat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Silakan mengadu sesuai prosedur. Kami di sini hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi,” kata AKBP Hartono kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi.

Ia berpandangan, selama sertifikat atas objek tanah belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa terhadap sertifikat, pembatalan semestinya ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan eksekusi.

Karena Mat Halil berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan kewajiban pajak dibayarkan rutin setiap tahun.

“Kami sangat keberatan. Tanah ini hasil jual beli yang sah, bukan hasil mengambil secara melawan hukum,” tegas Asmin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tetap dilaksanakannya eksekusi di tengah adanya gugatan perlawanan tersebut.

Kasus ini menambah daftar sengketa agraria yang menyisakan pertanyaan publik, khususnya terkait sinkronisasi antara proses perlawanan hukum dan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan