NEWS DIMADURA – Pagelaran Madura Culture Fest (MCF) #2 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, yang seharusnya menjadi wadah untuk mempromosikan budaya dan ekonomi lokal, justru memunculkan dugaan pemerasan terhadap pelaku UMKM.
Temuan di lapangan, sejumlah pelaku usaha kecil, seperti penjual gorengan dan minuman, diduga menjadi korban kebijakan sepihak dari event organizer (EO) yang mematok biaya sewa tenda hingga Rp1,5 juta per unit.
Para pedagang, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah, mengeluhkan biaya tinggi yang dianggap memberatkan ini. Banyak yang awalnya berharap festival ini menjadi peluang untuk menambah penghasilan, namun justru menghadapi kerugian akibat beban biaya yang terlalu besar.
“Kami ini hanya penjual kecil. Biaya sebesar itu sangat memberatkan, padahal kami juga belum tentu bisa menutup modal,” ujar seorang pedagang gorengan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (09/9) malam.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa EO Madura Culture Fest 2024 diduga menarik biaya sewa tenda tanpa adanya sosialisasi yang jelas. Harga sewa tenda untuk stand pameran beragam, mulai dari biaya pemasangan hingga mencapai Rp1,5 juta per tenda.
Tindakan EO yang diduga ingin meraup keuntungan besar dari event tersebut dinilai tidak adil oleh para pedagang, karena biaya sewa jauh di atas kemampuan mereka.
Hal ini membuat banyak pedagang merasa tertindas, terutama karena mayoritas dari mereka merupakan pelaku usaha mikro yang bergantung pada event seperti ini untuk mendongkrak penghasilan. “Hanya pasrah,” pungkas salah satu informan lain yang juga ingin namanya dirahasiakan.
EO Madura Culture Fest, Sugeng, mengonfirmasi bahwa biaya pendaftaran tenda untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan memang dipatok Rp1,5 juta.
“Iya benar pendaftarannya untuk yang OPD dan Kecamatan itu Rp1,5 juta per tenda,” jelas Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (05/6/2024 malam.
Sementara terkait tarif yang dikenakan kepada para pelaku UMKM, Sugeng mengelak bahwa hal tersebut terjadi di luar sepengetahuannya.
“Kalau yang UMKM saya tidak tahu berapa pendaftaran atau sewa tendanya. Saya hanya bertanggungjawab yang OPD, kalau yang UMKM tidak tahu,” katanya, sebelum menutup telepon.
Dari perspektif hukum, tindakan EO yang memungut biaya secara sepihak dengan tarif yang dinilai tidak transparan bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.
Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan adalah tindakan mengambil keuntungan dari orang lain melalui paksaan atau ancaman, termasuk dalam konteks komersial.
Jika terbukti bahwa EO memberlakukan biaya yang tidak sesuai atau melebihi kesanggupan pelaku UMKM tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan tindak pidana pemerasan.
Pada kasus ini, UMKM sebagai pihak yang dirugikan bisa mengajukan keluhan kepada pihak berwenang, karena terdapat unsur dugaan bahwa mereka dipaksa untuk membayar biaya yang terlalu tinggi, yang berpotensi mengganggu usaha mereka.
Klarifikasi dari pihak EO yang lebih transparan dan berkeadilan diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan event tersebut.***
Respon (1)