SumenepTomang

Iming-iming Endorsement, Owner Warung Makan Jepang di Sumenep Perkosa Siswi SMA

Avatar Of Dimadura
643
×

Iming-iming Endorsement, Owner Warung Makan Jepang di Sumenep Perkosa Siswi SMA

Sebarkan artikel ini
Menunduk: Pelaku Hp (Tengah, 37Th) Saat Press Conference Polres Sumenep, Senin Tanggal 12 Agustus 2024 (Foto: Dokumen Dimadura.id)
MENUNDUK: Pelaku HP (tengah, 37th) saat press conference Polres Sumenep, Senin tanggal 12 Agustus 2024 (Foto: Dokumen dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Pemilik warung makan Jepang di Sumenep, Madura, berhasil memperdaya siswi SMA untuk melancarkan aksi asusila dengan iming-iming endorsement.

Pelaku berinisial HP (37th), owner Warung Makan Jepang asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap aparat kepolisian.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, insiden ini bermula dari pelaku yang mengiming-imingi korban, SA (17th), warga Kecamatan Guluk-guluk, dengan menawarkan endorsement lewat aplikasi pesan singkat pada tanggal 29 Juli 2024.

Menurutnya, pelaku mengajak korban untuk bekerjasama mempromosikan menu baru di warung makan Jepang milik HP. Merasa tertarik, korban pun menghubungi pelaku untuk membuat konten promosi.

Seusai menerima pesan dari korban, HP pun mendatangi ke tempat kos SA di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep

“Keduanya sepakat mencari tempat yang sepi untuk melakukan perekaman suara sebagai bagian dari konten yang akan dibuat,” terang Kompol Trie Sis Biantoro.


Maos Jhughân


Dalam prosesnya, kejadian tidak terpuji pun terjadi. HP diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Awalnya korban menolak ajakan HP si pelaku untuk melakukan perekaman di sebuah hotel dan lebih memilih melakukannya di kamar kosnya,” jelas Trie menambahkan.

Setibanya di kamar kos tersebut, lanjut Kompol Trie, situasi berubah menjadi insiden yang berujung pada dugaan tindak pelecehan oleh pelaku.

Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat insiden terjadi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutup Wakapolres Trie Sis Biantoro.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…

Wabup Imam Hasyim Serahkan Menyerahkan Zakat Asn
Sumenep

NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menyalurkan zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat yang berhak…