Kepemimpinan PGRI Disengketakan, PGRI Jatim Tegaskan Unifah Rosyidi Sah Secara Hukum
NASIONAL, DIMADURA – Polemik kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) belum menemukan titik terang.
Humas PB PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., menyatakan, status kepemimpinan PGRI hingga saat ini masih sengketa, sementara Wakil Sekretaris PGRI Jawa Timur, H. Tomo, M.Si., M.Pd, yang menyebut kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sudah sah secara hukum.
ILHAM: “PGRI Masih Bersengketa di Dua Pengadilan, Inkrah Kasasi Dualisme”
Dalam keterangannya kepada media ini, Ilham Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini, status kepemimpinan PB PGRI masih bersengketa secara hukum di dua lembaga peradilan, yaitu tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Saya luruskan kepada seluruh anggota PGRI, khususnya di Kabupaten Sumenep. PGRI hari ini masih bersengketa. Tidak benar kalau dikatakan sudah selesai,” pesan Ilham belum lama ini.
Menurutnya, keputusan PT TUN tertanggal 9 Oktober 2024 sempat dimenangkan kepemimpinan PGRI Teguh Sumarno dengan mencabut dua SK Kemenkumham milik kubu Prof. Unifah Rosyidi. Namun, hasil itu dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kasasi Mahkamah Agung hanya membatalkan keputusan PT TUN. Artinya, SK milik Bu Unifah dihidupkan kembali, tetapi SK milik Pak Teguh juga masih sah karena tidak pernah dicabut oleh Kemenkumham,” jelasnya.
Ilham menyebut bahwa SK AHU milik kubu Teguh Sumarno—Nomor 0001568.AHU.01.08.2023 tertanggal 13 November 2023—adalah SK pertama yang terbit sebelum tiga SK milik kubu Unifah Rosyidi, yakni tertanggal 18 November 2023, 20 November 2023, dan 8 Maret 2024.
“Tiga SK AHU milik Unifah itu terbit ketika PGRI masih bersengketa, padahal Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 melarang penerbitan SK organisasi saat dalam masa sengketa,” tegasnya.
Ilham menambahkan, PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno telah menggugat SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 milik Unifah Rosyidi di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 337/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengurus PGRI di daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep, tidak melakukan penarikan iuran maupun pengangkatan rektor universitas PGRI selama proses hukum masih berjalan.
“Kalau organisasi sedang bersengketa, maka seluruh aktivitas seperti penarikan iuran dan pengangkatan rektor menjadi cacat hukum. Saya minta kepala sekolah di Sumenep tidak menyerahkan iuran kepada siapapun sampai ada putusan hukum yang final,” urai Ilham, yang mengaku lahir dan besar di Sumenep.
Ia juga menyoroti penunjukan rektor Universitas PGRI Sumenep yang dinilainya potensi bermasalah bahkan tidak sah, karena dilakukan saat organisasi masih dalam sengketa hukum.
“Kalau di tingkat Kasasi, inkrahnya sudah. Inkrahnya ya dualisme,” tegasnya.
TOMO: “Putusan Kasasi MA Sudah Final, Tidak Ada Dualisme”
Pernyataan Ilham tersebut dibantah oleh Wakil Sekretaris PGRI Jawa Timur, Tomo, yang mengaku sempat hadir sebagai peserta Kongres XXIII PGRI di Jakarta pada 1–3 Maret 2024.
Tomo menegaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 23 Juli 2025 telah menegaskan kepengurusan sah PB PGRI berada di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
“Secara hukum nasional, berdasarkan SK Kemenkumham dan putusan MA, kepengurusan PB PGRI yang sah hanya satu, yaitu pimpinan Prof. Unifah Rosyidi. Klaim dualisme itu sudah tidak relevan lagi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10) malam.
Ia menjelaskan, Kemenkumham hanya menerbitkan satu nomor AHU untuk satu kepengurusan organisasi. Begitu terbit AHU baru karena hasil kongres, otomatis AHU lama tidak berlaku.
“Nomor AHU bukan seperti sertifikat tanah yang bisa digandakan. Kalau sudah terbit nomor baru hasil kongres, maka yang lama otomatis tidak berlaku,” ujarnya.
Menurut Tomo, kepengurusan PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi telah diakui pemerintah pusat, DPR, hingga organisasi guru di tingkat ASEAN dan Asia Pasifik. Ia pun mengimbau para guru di daerah agar tidak terpengaruh isu-isu yang tidak berdasar.
“Guru harus tetap fokus pada pengabdian dan profesionalisme. Jangan terjebak pada narasi yang membingungkan. Keputusan hukum sudah jelas,” imbuhnya.
Dua Versi, Satu Organisasi
Benturan dua pandangan ini menunjukkan bahwa konflik internal kepemimpinan PGRI masih berlanjut di tingkat wacana publik.
Kubu Teguh Sumarno bersikukuh bahwa proses hukum masih berjalan di tingkat PK Mahkamah Agung dan PTUN, sementara kubu Unifah Rosyidi mengeklaim keputusan kasasi sudah inkrah dan mengakhiri dualisme kepengurusan.
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow







