Penulis: Yahya (Mahasiswa Sumenep).
***
Membuat aturan ternyata tidak semudah membuat status WhatsApp. Di Sumenep, urusan menyusun dan membahas Peraturan Daerah membutuhkan anggaran miliaran rupiah.
Berdasarkan penelusuran Poros Baru terhadap dokumen anggaran, anggaran yang berkaitan dengan pembentukan dan pembahasan Perda selama 2024–2026 mencapai sekitar Rp12,35 miliar. Tiga tahun, belasan miliar. Kalau angka itu dijadikan uang pecahan, mungkin meja rapatnya juga perlu diperlebar.
Khusus pada 2026, DPRD Sumenep melalui Bapemperda mengalokasikan sekitar Rp4,36 miliar untuk menopang proses penyusunan dan pembahasan 31 Raperda dalam Propemperda.
Anggaran tersebut antara lain terdiri dari Rp2,24 miliar untuk fasilitasi penyusunan penjelasan atau keterangan naskah akademik, Rp255,29 juta untuk kajian perundang-undangan, Rp1,04 miliar untuk pembahasan Raperda, dan sekitar Rp821,83 juta untuk penyusunan serta pembahasan Propemperda.
Angka-angka ini tentu memiliki pos dan mekanisme penggunaannya. Jadi, persoalannya bukan sekadar besar atau kecil, melainkan apa yang akhirnya lahir dari uang sebesar itu.
Membuat Perda memang bukan pekerjaan yang bisa dilakukan sambil ngopi di warung lalu selesai sebelum kopi dingin. Ada kajian, naskah akademik, pembahasan, harmonisasi, konsultasi, dan berbagai tahapan lainnya. Semua membutuhkan tenaga dan biaya.
Jadi, keberadaan anggaran tersebut pada dasarnya punya alasan. Hanya saja, ketika yang digunakan adalah uang publik, hasilnya tidak cukup hanya terlihat rapi di dalam dokumen.
Masyarakat punya cara yang lebih sederhana dalam menilai hasil pembangunan. Mereka tidak menghitung berapa halaman naskah akademik. Mereka juga tidak terlalu peduli berapa kali rapat dilakukan.

