Bukan karena masyarakat ingin ikut duduk di setiap rapat, tetapi karena masyarakatlah yang pada akhirnya akan hidup bersama aturan tersebut.
Jangan sampai kita terlalu bangga dengan banyaknya Raperda yang masuk daftar, tetapi lupa menghitung berapa persoalan yang benar-benar keluar dari daftar masalah masyarakat.
Sebab pemerintah bisa saja menghasilkan banyak dokumen, tetapi masyarakat tetap akan bertanya melalui pengalaman sehari-hari apakah dokumen tersebut bekerja atau tidak.
Tiga tahun dan sekitar Rp12,35 miliar bukan angka kecil. Angka sebesar itu layak menghasilkan jejak yang bisa dilihat, bukan hanya laporan yang bisa disimpan.
Kalau sebuah Perda mampu memperbaiki pelayanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, atau menyelesaikan persoalan daerah, tentu manfaatnya bisa dijelaskan.
Tetapi kalau uang sudah keluar, rapat sudah dilakukan, kajian sudah disusun, perjalanan sudah dilaksanakan, lalu masyarakat masih menunggu manfaatnya, kita seperti membeli payung ketika hujan sudah selesai.
Pada akhirnya, Perda bukan pajangan untuk mempercantik lemari dokumen pemerintah. Ia dibuat untuk bekerja.
Dan kerja sebuah Perda tidak selesai ketika palu diketukkan dalam ruang paripurna. Justru setelah itu, aturan tersebut harus keluar dari gedung DPRD dan bertemu dengan kehidupan masyarakat.
Jadi, Rp4,36 miliar pada 2026 dan akumulasi sekitar Rp12,35 miliar selama tiga tahun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah uang publik yang harus punya hasil.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu menyusun aturan, tetapi juga pemerintah yang mampu memastikan aturan tersebut berguna.

