Kalau mahasiswa yang tugas akhirnya molor seperti itu, mungkin sudah dipanggil dosen pembimbing tiga kali. Raperda mungkin cukup dipanggil Bapemperda.
Di sisi lain, perjalanan dan konsultasi yang menjadi bagian dari proses legislasi juga tidak otomatis bermasalah. DPRD memang membutuhkan referensi dan koordinasi untuk menyusun regulasi. Bahkan konsultasi ke daerah lain bisa saja memberikan masukan yang berguna.
Tetapi perjalanan yang dibiayai APBD idealnya pulang membawa sesuatu yang lebih dari sekadar koper dan kuitansi. Harus ada pengetahuan, pembanding, atau hasil yang benar-benar memperbaiki substansi aturan.
Sebab agak lucu kalau perjalanan sudah selesai, penginapan sudah dibayar, uang harian sudah diterima, dokumentasi sudah lengkap, tetapi Raperdanya masih tetap mencari jalan menuju meja pengesahan.
Kalau begitu, mungkin yang paling cepat sampai tujuan bukan Raperdanya, melainkan laporan perjalanan dinasnya.
Begitu pula dengan naskah akademik. Naskah akademik memang penting karena menjadi dasar ilmiah dalam pembentukan regulasi. Tetapi ia bukan garis finish. Ia adalah jalan menuju sebuah aturan.
Jangan sampai jalan menuju Perdanya sudah dibangun dengan anggaran yang besar, tetapi Perdanya sendiri masih berdiri di pinggir jalan sambil menunggu kendaraan lewat.
Di sinilah pembicaraan tentang Rp12,35 miliar menjadi penting. Bukan untuk mengatakan bahwa seluruh anggaran tersebut sia-sia, apalagi menuduh ada penyimpangan tanpa bukti.
Kritik yang lebih masuk akal justru sederhana: semakin besar uang publik yang digunakan, semakin jelas pula hasil yang seharusnya dapat ditunjukkan.
Masyarakat berhak mengetahui Raperda mana yang sudah selesai, mana yang masih berjalan, mana yang tertunda, berapa prosesnya membutuhkan anggaran, dan apa manfaat yang ditargetkan setelah menjadi Perda.

