Masyarakat lebih sering berhadapan dengan hal-hal yang sangat sederhana: jalan rusak, pelayanan yang lambat, fasilitas umum yang belum layak, harga kebutuhan yang naik, atau aturan yang ada tetapi pelaksanaannya entah sedang pergi ke mana.
Karena itu, angka Rp4,36 miliar untuk proses legislasi tentu menarik jika dibayangkan berada di tengah kebutuhan masyarakat.
Bukan berarti uang tersebut pasti cukup untuk memperbaiki jalan satu kecamatan—itu membutuhkan perhitungan teknis berdasarkan panjang ruas, tingkat kerusakan, spesifikasi, dan standar biaya. Tetapi angka miliaran tentu cukup untuk membuat orang berkhayal sebentar.
Kalau uang sebanyak itu tiba-tiba muncul untuk memperbaiki jalan, mungkin beberapa pengendara tidak perlu lagi melakukan manuver seperti pembalap MotoGP setiap kali berangkat kerja.
Tentu Raperda tidak bisa ditukar dengan aspal. Fungsi legislasi dan pembangunan infrastruktur adalah dua hal berbeda. Tetapi keduanya sama-sama menggunakan APBD.
Karena itu, yang perlu dijaga adalah keseimbangannya: ketika satu kegiatan menggunakan anggaran besar, hasilnya juga harus cukup jelas untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masalahnya menjadi lebih menarik karena 31 Raperda yang masuk Propemperda 2026 tidak seluruhnya merupakan pekerjaan baru. Sebagian merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.
Artinya, ada pekerjaan lama yang masih berjalan ketika daftar pekerjaan baru sudah kembali disusun.
Ini bukan otomatis kesalahan karena pembentukan Perda memang bisa membutuhkan waktu panjang. Tetapi kalau pekerjaan lama belum selesai sementara pekerjaan baru sudah berbaris rapi, kita seperti melihat antrean di loket pelayanan: yang datang duluan belum selesai dilayani, tetapi nomor antrean berikutnya sudah dibagikan.
Mungkin Raperda memang punya kesabaran lebih tinggi daripada manusia. Tahun berganti, ia tetap bisa menunggu. Bahkan kalau perlu, ikut masuk dalam daftar tahun berikutnya.

