SampangTomang

Kurir Sabu Dibekuk di Jalan Raya Banyuates Sampang, Saku Celana Berisi Barang Haram

Avatar Of Dimadura
470
×

Kurir Sabu Dibekuk di Jalan Raya Banyuates Sampang, Saku Celana Berisi Barang Haram

Sebarkan artikel ini
Ur (44) Warga Ketapang Sampang Tak Berdaya Usai Ditangkap Polisi (Dok. Dimadura.id)
UR (44) warga Ketapang Sampang tak berdaya usai ditangkap polisi (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Seorang pria berinisial UR (44) warga asal Desa/Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

UR ditangkap team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates, saat hendak mengirimkan barang haram kepada pembelinya.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

“UR diamankan anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang, pada Senin (20/01/2025) di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates, Sampang,” ungkap Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin, Selasa (21/01/2025).

Kata Andi, pada saat dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

“Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya,” ujarnya.

Setelah diamankan, lanjut Andi, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang.

“Saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” kata Andi.

Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *