NASIONAL, DIMADURA–Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access). 

Salah satu dugaan yang diungkap penyidik adalah penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep, dilansir CNBC Indonesia.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh publik. 

Sasaran yang disebut penyidik mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep. ***