NASIONAL, DIMADURA–Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan yang semula diarahkan untuk guru itu kini mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, hingga petugas pemadam kebakaran.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan kebijakan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo. Jum'at (6/11/26).

Menurut dia, rapat tersebut sekaligus memfinalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu.

Saat itu, pembahasan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih berfokus pada tenaga pendidik.

Dalam kesepakatan terbaru, cakupan kebijakan diperluas. Selain guru, pengangkatan juga berlaku bagi dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak hanya perubahan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Kesempatan tersebut berlaku lintas profesi, bukan hanya bagi tenaga pengajar.

Dengan demikian, pegawai yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu dan kemudian menjadi PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, karena statusnya PPPK paruh waktu lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka PPPK penuh waktu diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo, dilansir Antara News.

Selain perubahan status PPPK, pemerintah juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan itu menyasar 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Prasetyo menambahkan, perlindungan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana yang disepakati untuk guru non-ASN.

“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” tegasnya. ***