NASIONAL, DIMADURA–Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik bertambah satu tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan SU, mantan Kepala Bagian Monitoring di lingkungan Bareskrim, yang sebelumnya berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suhermanto mengatakan, peningkatan status SU menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan dua tersangka sebelumnya, EH dan AS, kerap meminta persetujuan SU untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.
“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 November 2026 dilansir CNN Indonesia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan SU belum memungkinkan untuk menjalani penahanan karena masih dalam masa pemulihan setelah terserang stroke.
Penetapan SU menambah daftar orang yang terseret dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan praktik penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo.
Di tengah perkembangan penyidikan, Kapolri disebut telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi yang berkembang dan menjadi perhatian publik.
"Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim," ungkapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim khusus merupakan tindak lanjut atas perhatian Kapolri terhadap perkembangan kasus itu.
“Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan sesuai ketentuan hukum.
Polri, menurut dia, akan menyampaikan hasil kerja tim secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Trunoyudo juga menyampaikan apresiasi Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah sorotan publik terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, Kapolri meminta seluruh personel Polri tetap berkonsentrasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menegaskan penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel kepolisian itu merupakan proses penegakan hukum, bukan bagian dari persaingan atau kepentingan tertentu di internal institusi.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Kapolri juga mengapresiasi dukungan dan masukan dari para purnawirawan Polri.
Menurut dia, kontribusi para senior diperlukan untuk memperkuat institusi dalam menghadapi berbagai tantangan.
Adapun para tersangka dalam perkara ini disebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***

