dimadura
Beranda Tomang Sumenep ‎PC PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, DPRD Janji Tindak Lanjuti

‎PC PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, DPRD Janji Tindak Lanjuti

Sejumlah Pimpinan dan Komisi II DPRD Sumenep saat diajak berdiskusi oleh PC PMII Sumenep, saat aksi demonstrasi, Kamis (4/9/2025). (Foto: Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumenep, Jawa Timur, Kamis (4/9/2025).

‎Mereka menuntut revisi sejumlah regulasi terkait tata niaga tembakau yang dinilai merugikan petani.

‎Ketua Cabang PMII Sumenep, Khairus Sholeh, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tumpang tindih serta gagal memberikan perlindungan nyata bagi petani tembakau.

‎“Perda hanya mengatur kualitas, tata cara penjualan, dan administrasi. Tidak ada mekanisme subsidi harga, asuransi gagal panen, maupun jaminan pembelian hasil olahan pabrik. Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dengan tegas mengamanatkan perlindungan petani,” ujarnya.

‎Sholeh juga menyoroti Pasal 17 Perda yang membuka ruang sumbangan pihak ketiga, termasuk pabrikan.

‎”Regulasi ini rawan penyalahgunaan karena berpotensi menjadi pungutan liar atau gratifikasi terselubung,”ucap dia.

‎Menurut dia, sanksi administratif dalam Perda, yang hanya berupa teguran, penghentian sementara, hingga denda Rp50 juta, dianggap terlalu lemah dan tidak menimbulkan efek jera.

‎Hal yang sama, Koordinator aksi sekaligus Wakil Ketua II PC PMII Sumenep, Aahyatul Karim, menambahkan bahwa Perbup Nomor 30 Tahun 2024 belum menjawab persoalan utama petani.

‎“Perbup ini hanya fokus pada tata usaha pembelian, mulai dari izin, penetapan harga, hingga tata cara penimbangan. Namun, tidak menyentuh aspek kesejahteraan petani, tanggung jawab sosial perusahaan, maupun perlindungan mutu dan lingkungan,” katanya.

‎Dalam tuntutannya, PMII Sumenep meminta DPRD segera :

‎1. Segera revisi perda tembakau yang sudah tidak relevan dan tak berpihak kepada petani tembakau sumenep
‎2. Sebagai bentuk keseriusan DPRD sumenep, segera bentuk PANSUS paling lambat 44×4 jam
‎3. Dalam penyusunan naskah akademik wajib lahir dari perguruan tinggi lokal dan aktivis sumenep.

‎Yang harus dimsukkan dalam muatan perda:
‎a. Perlindungan bagi petani yang mengarah pada jaminan kesejahteraan
‎b. Pertegas sanksi mulai dari penyidikan sampai pidana
‎c. Hapus dipasal 17 terkait pihak ke 3 diganti  ke:  harus berbasis pungutan resmi
‎d. Memuat aspek lingkungan dan kesehatan
‎e. Tannggung jawab sosial perusahaan (CSR)
‎f. Partisipasi stakeholder
‎g. Upah buruh
‎h. Grader harus makai alat, bukan manusia

‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.

‎“Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 ini akan segera kami revisi,” ujarnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan