SumenepTomang

Raperda Keris Targetkan Rampung 2025, Disbudporapar Sumenep Tegaskan Keris Warisan Budaya

Avatar Of Ari Si
634
×

Raperda Keris Targetkan Rampung 2025, Disbudporapar Sumenep Tegaskan Keris Warisan Budaya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohammad Iksan Saat Diruang Kantornya. (Dok.ari Si/Dimadura).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohammad Iksan saat diruang kantornya. (Dok.Ari SI/Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur sejak akhir tahun 2023 masih terus berproses hingga saat ini. Sabtu, (18/01/2025).

Meskipun demikian, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep terus berupaya agar Raperda ini bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Raperda tersebut sudah diajukan ke dalam Prolegda, namun setelah dilakukan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

Salah satunya adalah naskah akademiknya, yang kini sudah dalam tahap persiapan. Namun, Iksan optimis bahwa pada tahun 2025, Raperda ini dapat selesai dan diterima dalam Prolegda.

“Raperda ini sangat penting karena keris adalah simbol budaya yang erat dengan identitas Kabupaten Sumenep. Sebagai kota keris, warisan budaya ini perlu dilestarikan agar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Iksan, Jumat (17/01/2025).

Iksan menjelaskan, dengan disahkannya Raperda itu, keris akan mendapatkan perlindungan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Menurutnya saat ini, pemkab sumenep sudah menyiapkan simbol keris yang dipasang di beberapa titik, seperti tugu di area publik.

Setelah Raperda disahkan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pelestarian keris secara lebih mendetail.

Ia menjelaskan perbup tersebut akan berisi berbagai program, di antaranya mewajibkan setiap kantor pemerintahan serta lembaga pendidikan di Sumenep untuk memiliki keris sebagai bagian dari budaya daerah.

Selain itu, setiap Hari Jadi Kabupaten Sumenep, pegawai tidak hanya mengenakan pakaian adat, tetapi juga akan dilengkapi dengan keris.

“Dengan ini, keris tidak hanya menjadi bagian dari kebudayaan lokal, tetapi juga akan hadir di setiap kegiatan pemerintahan maupun aktivitas masyarakat sehari-hari,” tambah Iksan.

Lebih lanjut, Iksan mengungkapkan bahwa raperda ini mencakup aspek perlindungan terhadap keris serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam memahami dan mengapresiasi nilai-nilai budaya yang terkandung dalam keris.

Dengan demikian ia optimis, di tahun 2025 Raperda ini dapat selesai dan segera diterapkan sebagai langkah konkret dalam melestarikan budaya daerah.

“Keris adalah salah satu warisan budaya Sumenep yang menjadi simbol bukan hanya sebagai ageman (penutup tubuh), tetapi juga sebagai aksesori budaya yang penting,” tegas Iksan. ***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…