NEWS DIMADURA, SUMENEP –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur sejak akhir tahun 2023 masih terus berproses hingga saat ini. Sabtu, (18/01/2025).
Meskipun demikian, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep terus berupaya agar Raperda ini bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Raperda tersebut sudah diajukan ke dalam Prolegda, namun setelah dilakukan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
Salah satunya adalah naskah akademiknya, yang kini sudah dalam tahap persiapan. Namun, Iksan optimis bahwa pada tahun 2025, Raperda ini dapat selesai dan diterima dalam Prolegda.
“Raperda ini sangat penting karena keris adalah simbol budaya yang erat dengan identitas Kabupaten Sumenep. Sebagai kota keris, warisan budaya ini perlu dilestarikan agar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Iksan, Jumat (17/01/2025).
Iksan menjelaskan, dengan disahkannya Raperda itu, keris akan mendapatkan perlindungan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Menurutnya saat ini, pemkab sumenep sudah menyiapkan simbol keris yang dipasang di beberapa titik, seperti tugu di area publik.
Setelah Raperda disahkan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pelestarian keris secara lebih mendetail.
Ia menjelaskan perbup tersebut akan berisi berbagai program, di antaranya mewajibkan setiap kantor pemerintahan serta lembaga pendidikan di Sumenep untuk memiliki keris sebagai bagian dari budaya daerah.
Selain itu, setiap Hari Jadi Kabupaten Sumenep, pegawai tidak hanya mengenakan pakaian adat, tetapi juga akan dilengkapi dengan keris.
“Dengan ini, keris tidak hanya menjadi bagian dari kebudayaan lokal, tetapi juga akan hadir di setiap kegiatan pemerintahan maupun aktivitas masyarakat sehari-hari,” tambah Iksan.
Lebih lanjut, Iksan mengungkapkan bahwa raperda ini mencakup aspek perlindungan terhadap keris serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam memahami dan mengapresiasi nilai-nilai budaya yang terkandung dalam keris.
Dengan demikian ia optimis, di tahun 2025 Raperda ini dapat selesai dan segera diterapkan sebagai langkah konkret dalam melestarikan budaya daerah.
“Keris adalah salah satu warisan budaya Sumenep yang menjadi simbol bukan hanya sebagai ageman (penutup tubuh), tetapi juga sebagai aksesori budaya yang penting,” tegas Iksan. ***