SumenepTomang

Pelantikan 3 PPS Hasil PAW, Rahbini: Buzairi Mundur Alasan Stabilitas

Avatar of dimadura
696
×

Pelantikan 3 PPS Hasil PAW, Rahbini: Buzairi Mundur Alasan Stabilitas

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumenep, Rahbini, saat melantik 3 PPS hasil PAW di aula kantor KPU setempat, Kamis tanggal 6 Juni 2024 (Foto: Dokumen dimadura.id)
Ketua KPU Sumenep, Rahbini, saat melantik 3 PPS hasil PAW di aula kantor KPU setempat, Kamis tanggal 6 Juni 2024 (Foto: Dokumen dimadura.id)

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan hasil pergantian antar waktu (PAW) dan resmi melantik 3 panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024.

Dari tiga desa yang terlibat, yaitu Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk, Desa Jangkong Kecamatan Batang Batang, dan Desa Meddelan Kecamatan Lenteng, anggota PPS baru telah resmi dilantik.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Pelantikan tiga anggota PPS hasil PAW tersebut berlangsung di aula kantor KPU Sumenep, Kamis tanggal 6 Juni 2024.

Ketua KPU Sumenep, Rahbini, menjelaskan bahwa proses PAW ini merupakan langkah lanjutan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, yang menyarankan perbaikan terhadap 13 anggota PPS yang namanya tercatat dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).

“3 orang yang dilantik, termasuk salah satunya Buzairi, PPS Desa Jelbudan,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Kamis, 06 Juni 2024 usai melantik 3 PPS hasil PAW.

BACA JUGA: Ayah Mendiang Tahanan Muda Kisahkan Trik Oknum Jaksa Minta Uang

Menurutnya, PAW ini dilakukan KPU Sumenep bukan karena yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol), melainkan atas kesadaran mereka sendiri untuk menjaga stabilitas di Sumenep.

“Buzairi itu memilih mengundurkan diri karena demi stabilitas, bukan karena aktif di Parpol.  Karena dia memang benar-benar dicatut namanya di Parpol. Hasil koordinasi dengan PKB sudah selesai, yang bersangkutan memang benar-benar dicatut,” ungkapnya.

Ia mengaku akan tetap memakai Buzairi jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri karena secara aturan dan perundang-undangan menurut Rahbini dia sah dan tidak melanggar.

“Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, saya tetap saya pakai, karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.

Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.

Bukti lain misalnya, foto Buzairi mengikuti kegiatan Muktamar PKB 2019 di Bali.

Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *