SumenepTomang

PLN Sumenep Didesak Buka Status Kepegawaian Dani, Warga Dung­kek Rugi Puluhan Juta Imbas Dugaan Penipuan Oknum

Avatar Of Dimadura
653
×

PLN Sumenep Didesak Buka Status Kepegawaian Dani, Warga Dung­kek Rugi Puluhan Juta Imbas Dugaan Penipuan Oknum

Sebarkan artikel ini
Jailani, Pengelola Tambak Di Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Menunjukkan Surat Pelanggaran Dan Denda (Foto: Istimewa/Doc. Dimadura)
Jailani, pengelola tambak di Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Menunjukkan Surat Pelanggaran dan Denda (Foto: Istimewa/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kasus dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN Sumenep mencuat dan memicu keresahan warga.

Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi korban setelah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, belum termasuk sanksi denda dari PLN yang mencapai puluhan juta lagi.

Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat salah satu dari tiga kWh meter di lokasi tambak milik Jailani mengalami kerusakan. Tak lama kemudian, seorang yang mengaku petugas PLN datang mencabut kWh tersebut. Namun hingga lebih dari sebulan, pengganti kWh tak kunjung dipasang.

Dalam situasi tersebut, muncul sosok bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN dan menawarkan solusi penggantian meteran dengan sistem pascabayar.

Jailani pun mengaku tergiur dengan tawaran tersebut. Ia membayar total Rp14 juta untuk penggantian dua kWh. Namun alih-alih mendapat kejelasan, ia justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyatakan dirinya melakukan sambungan ilegal jenis P2.6, yakni memengaruhi pengukuran KWH meter.

Atas dasar itu, PLN menjatuhkan denda tambahan Rp 33.809.218, dengan batas pembayaran hanya lima hari.

“Saya merasa sangat dirugikan. Yang dikenai denda adalah KWH yang sebelumnya sudah dicabut. Di sana tinggal MCB saja, listriknya tidak bisa dipakai karena kilometernya tidak ada,” tutur Jailani, Jumat (18/4).

Ironisnya, lanjut Jailani, di hari yang sama saat surat pelanggaran diterbitkan, KWH baru justru langsung dipasang tanpa penjelasan apa pun dan sistem kelistrikan diubah ke pascabayar.

“Hari itu juga kilometernya dipasang, langsung diubah ke pascabayar. Sekarang sudah terpasang lagi di tambak,” ungkapnya heran.

Jailani menyayangkan sikap PLN Sumenep yang dinilainya terkesan lepas tangan dalam kasus ini. Ia mendesak PLN untuk membuka secara terang status kepegawaian oknum bernama Dani agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan pelanggan lain.

Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menjelaskan bahwa saat ini berlaku aturan baru bagi pelanggan prabayar yang ingin menyelesaikan pelanggaran melalui tagihan susulan.

“Pelanggan wajib migrasi terlebih dahulu ke sistem pascabayar. Tagihan susulan itu dibayarkan melalui rekening setiap bulan,” kata Pangky saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/4/2025).

Terkait status kepegawaian Dani, Pangky menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai PLN atau tidak.

“Kalau mengatasnamakan PLN, saya cek dulu ya. Mau saya pastikan dulu siapa itu Dani, apakah masih sebagai anggota kami di Sumenep atau tidak ada hubungan kerja dengan kita,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh petugas PLN wajib dilengkapi dengan seragam resmi, ID card, dan surat tugas. Tanpa atribut tersebut, masyarakat diminta untuk waspada dan tidak melayani.

“Kalau tidak ada itu, patut dicurigai. Kami punya mekanisme, dan semua harus melalui prosedur yang jelas,” tambahnya.

Pangky menyarankan Jailani untuk datang langsung ke kantor PLN agar permasalahan ini bisa dibahas secara profesional dan diselesaikan sesuai prosedur.

Pernyataan Pangky tersebut justru memperkuat rasa kecewa Jailani. Ia menilai PLN seolah-olah hendak ‘cuci tangan’ dari kerugian yang dialaminya.

Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasinya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) PLN Dungkek, petugas di lokasi memberikan jawaban berbeda-beda tentang status Dani.

“Ada yang bilang dia masih pegawai PLN. Tapi yang lain bilang sudah dipecat. Saya bingung, mana yang benar,” kata Jailani.

Ia berharap PLN Sumenep segera memberi kejelasan agar kejadian serupa tidak terulang dan warga lainnya tidak menjadi korban.

“Saya hanya ingin kejelasan. Jangan sampai warga lain juga kena seperti ini,” tegasnya.***

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, Sh., Mh., Bersama Wabup Kh. Imam Hasyim, Forkopimda Dan Para Petani Di Tengah Sawah Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Dalam Kegiatan Gerakan Tanam Padi Serentak, Kamis (08/05/2025).
Sumenep

NEWS SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat sektor pertanian sebagai langkah strategis dalam menghadapi krisis pangan. Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., memimpin langsung tanam padi…