NEWS DIMADURA, SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur akhirnya merilis pengamanan DPO Narkoba Riyanto.
“Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap DPO kasus narkoba berinisial R (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep,” tulis Plt Kasi Humas AKP Widiarti S dalam rilisnya, Senin (10/2/2025).
“Penangkapan dilakukan Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka,” imbuhnya.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total ±1,31 gram yang dikemas dalam empat plastik klip.
Rinciannya, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat ±0,56 gram, serta tiga plastik klip kecil dengan berat masing-masing ±0,33 gram, ±0,23 gram, dan ±0,19 gram.
Selain itu, ditemukan pula sebuah kotak senter, timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, sendok sabu, uang tunai Rp30.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., menjelaskan bahwa setelah penangkapan awal di rumah tersangka, petugas melanjutkan penggeledahan ke gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
“Di lokasi kedua, kami menemukan tambahan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu dalam sebuah kotak senter serta satu plastik klip sabu di dalam gubuk. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***