SAMPANG, DIMADURA – Seorang pria berinisial Misnaji, 50, warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL, 25, yang merupakan menantu korban. Terduga pelaku diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, tidak lama setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK, menyampaikan korban mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis caluk.
Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di teras rumahnya setelah selesai mengupas kelapa. Saat itu, DL datang dan mengambil caluk yang berada di teras rumah korban.
“Lalu DL mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke barat, lalu membacokkan Calok yg di bawanya sehingga mengenai leher korban sebelah kiri dan mengakibatkan korban langsung meninggal dunia. Selanjutnya DL langsung melarikan diri,” kata polisi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah sakit hati. Setelah kejadian, petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi untuk dibawa ke puskesmas. Polisi juga mengamankan lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Upaya pencarian dilakukan bersama tim URC Satreskrim Polres Sampang. Hasilnya, DL berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
“upaya Lidik keberadaan terduga pelaku bersama team URC Sat Reskrim Polres Sampang dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial DL di sebuah mushola Dusun Burajeh Desa. Mambulu Barat Tambelangan kemudian diserahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut,” tulis kepolisian dalam keterangan pers.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
DL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

