NASIONAL, DIMADURA–Riwayat pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjadi salah satu materi yang dibahas dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. 

Keterangan itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dirinya memaparkan latar belakang akademik.

Jokowi menyebut mengawali pendidikan di SD Negeri 111 Surakarta. Setelah lulus, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta, kemudian SMA Negeri 6 Surakarta.

Pendidikan tingginya ditempuh di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia juga menegaskan bahwa ijazah yang dimilikinya merupakan ijazah jenjang Strata 1 (S1).

“Terima kasih, Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati. SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di persidangan. Kamis (5/11/26). 

Kesaksian tersebut disampaikan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Dalam dakwaan, Roy Suryo disebut menghadapi tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik menyangkut polemik keaslian ijazah Jokowi.

Persidangan itu menjadi ruang bagi Jokowi untuk menyampaikan langsung keterangan mengenai riwayat pendidikannya di hadapan majelis hakim. ***