SUMENEP, DIMADURA – Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan, pekerjaan dengan nilai tertentu harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme lelang.
Kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan, kata dia, merupakan hal penting dalam pembangunan KDKMP. Dukungan terhadap program, menurutnya, tidak boleh mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Gagasannya sangat bagus karena bisa memperkuat ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Ada mekanisme yang mengatur pekerjaan dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang,” tegas Hairul Anwar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?” yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (3/8/2026).
FGD ini mengundang Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai keynote speaker, diwakili M Hayat, Pemred media Madurazone. Hairul Anwar bersama Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, juga Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Abdul Hayat, dan akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto, tampil sebagai narasumber.
Lanjut Hairul menegaskan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya tujuan pembentukan KDKMP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian desa.
"Namun," sambung dia, “tujuan tersebut tetap harus dibarengi pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.”
"Mekanisme pengadaan dalam pembangunan KDKMP mendapat perhatian serius sehingga program nasional tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berada pada posisi menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Ramli, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan pelaksana pembangunan KDKMP karena mekanismenya telah ditetapkan pemerintah pusat.
“KDKMP merupakan program nasional yang harus dilaksanakan. Dalam konteks pembangunan, pelaksananya adalah PT Agrinas yang ditunjuk pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya diminta memfasilitasi, termasuk terkait ketersediaan lahan,” kata Ramli.
Pengakuan Ketua PKDI Sumenep
Persoalan lain disampaikan Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa sejauh ini belum dilibatkan secara maksimal dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan KDKMP.
Menurutnya, kepala desa lebih banyak diminta memberikan persetujuan mengenai ketersediaan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Selama ini kepala desa tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kepala desa hanya dimintai persetujuan terkait ketersediaan lahan. Ketika ada persoalan, baru kemudian dilibatkan,” ungkap Abdul Hayat.
Ia berpandangan, apabila KDKMP diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pemerintah desa semestinya mendapatkan ruang keterlibatan sejak awal, terutama dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah dan masyarakatnya.
Menanggapi hal di atas, akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto menilai, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan KDKMP perlu dijadikan bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, keberadaan KDKMP harus diarahkan melampaui pembangunan fisik. Koperasi tersebut diharapkan mampu berkembang menjadi unit usaha produktif yang menggerakkan perekonomian masyarakat.
“KDKMP merupakan program yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana koperasi ini berkembang menjadi bisnis masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” katanya.
FGD tersebut pada akhirnya mempertemukan satu pandangan bahwa KDKMP memiliki tujuan positif sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya dinilai membutuhkan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan keterlibatan pemerintah desa.
Diwawancara usai acara, Ketua AMOS Junaidi mengatakan, FGD ini digelar untuk membuka ruang diskusi mengenai pelaksanaan KDKMP sekaligus memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat.
“Jadi FGD ini digelar memang sebagai ruang untuk menguji apakah KDKMP benar-benar akan menjadi motor penggerak ekonomi desa atau justru dipersepsikan sebatas proyek pembangunan. Harapan kami, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya. ***

