Menurut dia, ketelitian diperlukan untuk menentukan apakah suatu persoalan lingkungan telah memenuhi unsur tindak pidana atau belum.

“Mereka harus jeli betul terhadap kejahatan lingkungan, untuk menentukan apakah persoalan ini masuk delik pidana atau belum,” ujarnya.

Ribut juga menjelaskan mengenai karakter delik dalam perkara pertambangan. Ia menyebut aktivitas pertambangan berkaitan dengan delik materiil yang menuntut perhatian terhadap akibat yang ditimbulkan.

“Setiap tambang itu delik materiil, bukan delik formil,” kata dia.

Persoalan perizinan juga menjadi bagian pembahasan. Ribut mempertanyakan bagaimana ketentuan hukum pertambangan diterapkan, termasuk mengenai kewajiban izin.

“Bagaimana hukum pertambangan, apakah harus ada izin? Nah, buat rumah saja harus ada IMB,” ujarnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran. Namun, proses tersebut harus berjalan dalam koridor hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Maka aparat penegak hukum tidak boleh mundur untuk melakukan tindakan. Namun demikian, terhadap siapapun yang punya bisnis berbasis lingkungan, tentu harus menerapkan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” katanya.

PBH Jatim Buka Ruang Diskusi

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan bedah buku tersebut dirancang sebagai ruang diskusi dua arah. Peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga dapat menguji argumentasi yang disampaikan pemateri.