SUMENEP, DIMADURA — Kerusakan lingkungan tidak berhenti pada persoalan ekologis. Ketika kerusakan diduga muncul akibat aktivitas manusia, aspek pertanggungjawaban pidana menjadi persoalan lain yang harus dibuktikan secara hukum.
Hal itu dibahas dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Kabupaten Sumenep, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep.” Diskusi diikuti kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa, dan aktivis.
Acara diawali pemutaran video dokumenter tentang kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar sebelum peserta membahas isi buku dan persoalan hukum lingkungan yang berkembang di masyarakat.
Diskusi dipandu Syafiqurrahman. Hadir sebagai pemateri Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep; Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep; serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.
Adapun buku yang dibedah ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura Pamekasan sekaligus praktisi hukum.
Ribut Baidi Bahas Tambang Ilegal
Dalam pembahasan mengenai kejahatan lingkungan, Ribut Baidi menyoroti perlunya kajian yang cermat terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Menurut dia, dugaan pelanggaran lingkungan tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas tambang.
Dampak kerusakan harus dibuktikan. Begitu pula dugaan pencemaran memerlukan analisis ahli untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan.

“Perlu kajian mendalam terkait keberadaan tambang ilegal. Dampak kerusakan harus ada ahli yang menghitung, dampak pencemaran harus ada ahli yang menganalisa,” kata Ribut dalam diskusi tersebut.

