“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.
Menurut dia, PBH Jatim membuka ruang bagi mahasiswa dan aktivis yang ingin memperdalam pengetahuan hukum.
“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” ujarnya.
Nadianto mengatakan pemahaman hukum penting dalam kerja-kerja advokasi. Audit, investigasi, maupun advokasi, kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” katanya.
Ia mengatakan aturan hukum merupakan koridor yang harus dipahami sebelum seseorang mengambil langkah dalam memperjuangkan persoalan publik.
“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.
Teori Hukum dan Praktik Lapangan
Nadianto mengatakan pemahaman hukum tidak cukup diperoleh dari bangku perkuliahan. Pengalaman praktik diperlukan agar mahasiswa dan aktivis memahami bagaimana persoalan hukum ditangani di lapangan.
“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” ujarnya.

